Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa, KSP: Jangan Sampai Menjebak Kita!

Soal Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa, KSP: Jangan Sampai Menjebak Kita! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

“Secara umum posisi Pemerintah dan Lembaga non-Pemerintah termasuk Petani adalah sama, bahwa jika tidak dimitigasi dan dipersiapkan dengan baik, implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan (barrier) dan merugikan petani kecil,” ungkapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pejabat Uni Eropa Akui Ekonomi Indonesia Terbesar & Terbaik di Asia Tenggara

Abetnego menegaskan perlu adanya identifikasi kekuatan dari masing-masing pihak, terutama mengenai legalitas dan sustainability. Pembahasan tersebut nantinya menjadi potensi sinergi dan kolaborasi lintas Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan Non-Pemerintah untuk menghadapi EUDR. “Isu lebih spesifik akan kami dorong dalam penguatan kelembagaan dan tata kelola dari sektor sawit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, EUDR yang diberlakukan sejak Mei 2023 lalu ini membuat produk sawit Indonesia terancam tak bisa masuk dipasarkan ke kawasan Uni Eropa. Dengan aturan terbaru itu, produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas.

Baca Juga: ERPS: Regulasi Kripto Luar Uni Eropa Perlu Lebih Ketat

Pasar Uni Eropa adalah pasar ekspor keempat terbesar untuk komoditas sawit Indonesia dan menyerap 8,8% dari total ekspor sawit. Oleh karena itu, Indonesia sangat perlu membangun kesiapan agar komoditas sawit Indonesia tetap berjaya di pasar Uni Eropa. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: