Layanan Penelitian Parlemen Eropa (EPRS) menyoroti bahwa perlunya pengawasan yang lebih ketat dari regulator di luar Uni Eropa untuk memastikan stabilitas dan perkembangan yang lebih besar dalam pasar kripto global.
Dilansir dari Cointelegraph, Senin (25/9/2023), saat Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) terus menuju implementasi pada Desember 2024, sebuah laporan EPRS menekankan perlunya pembentukan kerangka regulasi yang lebih ketat di yurisdiksi di luar UE.
Baca Juga: FCA Risau Banyak Bursa Kripto yang Tak Tunduk pada Regulasi Baru
"Masih ada beberapa saluran melalui mana sistem keuangan dan otonomi UE masih berisiko karena tetap bergantung pada tindakan kebijakan negara-negara non-UE dalam konteks dimana MiCA berlaku,” catat laporan tersebut.
Implikasi potensial terkait stabilitas keuangan, daya tarik pasar yang lebih rendah, dan penggunaan stablecoin secara mainstream adalah keprihatinan utama yang diungkapkan oleh para penulis laporan tersebut.
Menurut laporan tersebut, AS memiliki lanskap regulasi yang terfragmentasi, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tingkat negara bagian dan federal, yang secara tidak langsung memengaruhi kejelasan hukum dan kepastian regulasi.
Laporan tersebut juga menyoroti Undang-Undang Layanan dan Pasar Jasa Keuangan Inggris dan sebuah studi yang dilakukan untuk Parlemen Eropa, yang mengharapkan adanya perbedaan signifikan "dalam beberapa tahun ke depan antara Inggris dan UE dalam hal bagaimana aset kripto diidentifikasi."
Sebelumnya, pada 18 September, Otoritas Jasa Keuangan Malta (MFSA) memulai konsultasi publik tentang perubahan dalam regulasi kripto untuk lebih sejalan dengan regulasi MiCA yang akan datang.
Baca Juga: Anggota Parlemen Brasil Bahas RUU Perlindungan untuk Aset Kripto
Sebagaimana diketahui, buku aturan yang direvisi mengusulkan perubahan dalam aturan untuk bursa, penyimpanan, dan pengelola portofolio agar sejalan dengan regulasi MiCA UE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement