KSP: PBI Jamsostek Upaya Perluas Perlindungan Pekerja Sektor Informal
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek kepada pekerja informal yang penghasilan profesinya masuk dalam kategori rendah. Rencana ini telah bergulir sejak tahun 2021.
Hingga saat ini pemerintah masih terus menggodok skema PBI Jamsostek kepada pekerja informal. Dengan begitu dapat tepat sasaran siapa yang pembiayaan iurannya dijamin pemerintah.
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan, rencana penerapan PBI Jamsostek kepada pekerja informal berpendapatan rendah merupakan upaya pemerintah untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Abetnego, banyak manfaat positif diperoleh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan terbatas kepada peserta kalangan pekerja saja, namun lebih dari itu juga kepada ahli warisnya yang ditinggalkan.
“Melalui skema PBI Jamsostek nantinya makin banyak lagi pekerja di Indonesia terlindungi. Keinginan pemerintah adalah terciptanya perlindungan jaminan sosial menyeluruh terhadap seluruh pekerja dan keluarganya di Indonesia,” ujar Abetnego, Selasa (31/10/2023).
Abetnego menuturkan, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mendapatkan perlindungan sosial. Lainnya juga guna mencegah terjadinya kemiskinan kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan sebab mendapatkan santunan jaminan sosial.
“Oleh sebab itu PBI Jamsostek perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik dipercaya penuh dapat melaksanakannya nanti," ucap Abetnego.
Sebelumnya dalam anugerah Paritrana Award pada 20 Oktober lalu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyampaikan, Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.
Untuk mengimplementasikan amanat tersebut melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang salah satunya bidang ketenagakerjaan sebab dirasa amat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di acara yang sama menyebut, penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada.
"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,” papar Muhadjir.
Menurut data Sakernas BPS Februari 2023, jumlah angkatan kerja di Indonesia adalah sebanyak 146,62 juta pekerja. Dimana 60,2 persennya merupakan pekerja sektor informal dan tinggal di pedesaan.
Sementara itu jumlah pekerja yang eligible menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berkisar pada 99 juta pekerja. 40 persen diantaranya atau sebesar 40,2 juta pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement