Calon Presiden (Capres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo buka suara terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Ganjar mengaku akan menyerahkan seluruhnya proses hukum pada pihak berwajib. Kendati begitu, dia menilai penetapan tersangka Firli Bahuri sebagai alarm bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan yang korup.
"Ini alert buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi maka power tend to corrupt itu ada, maka kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis," kata Ganjar kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11/2023).
Ganjar menilai, pemberantasan korupsi tidak bisa ditangani dengan sikap yang biasa. Pasalnya, kata dia, korupsi bisa memicu terjadinya pengkhianat sebagaimana yang terjadi pada masa reformasi.
"Maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98 waktu Reformasi dulu," pungkasnya.
Senada dengan Ganjar Pranowo, Wakil Presiden (Cawapres) PDIP, Mahfud MD mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyerahkan sepenuhnya dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: Hadirkan Jatah Kabinet untuk Perempuan Muhammadiyah, Ganjar: Dengan Satu Syarat...
"Itu biar proses hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ajak Perempuan Berpolitik, Ganjar Ingin Melihat Next Sri Mulyani dan Retno Marsudi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka diputuskan setelah gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Baca Juga: Ajak Tinggalkan Politik Identitas, Ganjar: Kalau Marah, Serangannya ke Pribadi
Berdasarkan gelar perkara, diduga Firli Bahuri terlibat dalam tindak pidana gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait jabatannya. Adapun gratifikasi itu diterima Firli Bahuri terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement