Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Ditjen Hubdat, Kemenhub Sosialisasikan Aturan Modifikasi Kendaraan

Lewat Ditjen Hubdat, Kemenhub Sosialisasikan Aturan Modifikasi Kendaraan Kredit Foto: Ditjen Hubdat

Pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi. Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Baca Juga: Tekan Kecelakaan, Kemenhub Sosialisasi Aturan Bidang Perlengkapan Jalan di Bandung

Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim juga turut hadir dalam acara sosialisasi dan membacakan sambutan dari Ketua Umum IMI.

“Ini merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya. Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” ujarnya

Lebih lanjut, Ia mengatakan industri kendaraan kustom bisa menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 serta memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif.

“Sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi Indonesia yang bisa turut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Baca Juga: Beberapa Rangkaian LRT Jabodebek Perawatan, DJKA Kemenhub: Ada Penyesuaian Keberangkatan

Acara sosialisasi ini diikuti oleh 45 peserta on site dan 283 peserta daring. Dihadiri juga oleh Kepala BPTD Jawa Tengah, Ardono; Kepala BPTD DI Yogyakarta, Yanti Marliana; Kasubdit Dit Lalin BPTJ, Jabonor; Perwakilan Korlantas Polri; Perwakilan Biro Hukum Kemenhub; Perwakilan Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali; dan Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi di Pulau Jawa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: