Tekan Kecelakaan, Kemenhub Sosialisasi Aturan Bidang Perlengkapan Jalan di Bandung
Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas di jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi aturan-aturan di bidang perlengkapan jalan pada Kamis (2/11) di Bandung, Jawa Barat. Peraturan yang akan disosialisasikan merupakan tindak lanjut sebagai Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 ini terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7197 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan; dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan.
Baca Juga: Beberapa Rangkaian LRT Jabodebek Perawatan, DJKA Kemenhub: Ada Penyesuaian Keberangkatan
“Jadi pada kesempatan yang baik ini ada empat peraturan yang akan disosialisasikan agar kita mempunyai pandangan yang sama. Tetapi, kami akan menerima masukan. Apabila suatu hari diperlukan perbaikan, maka akan kita usulkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam sambutannya, Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Hubdat memandang perlu dilakukan sosialisasi setelah terbitnya peraturan-peraturan tersebut agar tercipta pandangan yang sama dari para pemangku kepentingan pusat, daerah, badan usaha dan stakeholders terkait untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Terlebih lagi saat ini Indonesia masih menjadi negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang tergolong tinggi.
“Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi yang disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya seperti faktor manusia, faktor sarana dan prasarana dan faktor pemenuhan persyaratan laik jalan. Salah satu faktor sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta alat penerangan jalan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan.
“Perubahan PM ini mengikuti kebutuhan perkembangan inovasi dan teknologi demi meningkatkan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengguna jalan,” pungkas Yani.
Baca Juga: Kuatkan Sinergi, Kemenhub Terus Upayakan Pengiriman Bantuan untuk Warga Yahukimo
Dengan adanya perubahan PM ini, Ia berharap dapat dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memperbaiki spesifikasi teknis di peraturan sebelumnya agar peralatan perlengkapan jalan dapat lebih mumpuni dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement