Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Bahuri Tersangka, NasDem: Dia Sebaiknya Inisiatif Tinggalkan KPK

Firli Bahuri Tersangka, NasDem: Dia Sebaiknya Inisiatif Tinggalkan KPK Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, buka suara terkait dengan penetapan status tersangka kepada sosok dari Firli Bahuri. Menurutnya, sosok tersebut sebaiknya segera meninggalkan lembaga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya berinisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri,” kata Sahroni dilansir Jumat (24/11).

Baca Juga: Firli Didesak Mundur, Wapres Pak Kyai: Silakan Saja...

Legislator NasDem ini meminta Polri turut memeriksa pimpinan KPK yang lain guna menghasilkan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.

“Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK. Mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu, tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas,” kata Sahroni.

Selain itu, ia juga turut menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak tanggap atas status hukum ketua KPK.

“Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) mengeluarkan surat (etik),” tegas Sahroni.

Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah berhasil memecah kebingungan serta keraguan masyarakat.

“Kami apresiasi kinerja luar biasa kepolisian, karena mungkin masyarakat pun memang sudah menunggu penyelesaian kasus ini. Dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, semuanya sudah jelas,” tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Nasdem: Kalau Prajurit TNI-nya sih Percaya, Tapi Istri dan Anak-anaknya Gimana?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: