Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dirancang dan diselaraskan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).
"Terkait pidana itu normanya sudah ada di KUHP yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu kami selaraskan supaya ada kontinuitas dan juga memberikan perlindungan," kata Semuel dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Dalam revisi UU ITE, kata Semuel terdapat beberapa usulan baru yang menegaskan soal aturan terkait pencemaran nama baik yang selama ini memang menjadi kontroversial. Semuel menyebutkan kini terdapat penambahan hal-hal yang bisa dikecualikan dalam aturan pencemaran nama baik.
Semuel mencontohkan misalnya, terkait dengan pembelaan diri hingga isu kepentingan umum yang termasuk adalah hak untuk berekspresi.
Aturan pencemaran nama baik yang baru juga akan memasukkan poin soal jika tuduhan itu tidak terbukti maka si pelapor bisa terkena sanksi pidana. "Supaya tidak sembarangan menuduh," ujar Semuel.
Selain itu, Semuel menjelaskan Kominfo memiliki kewenangan baru dalam hal memberantas judi online. Dimana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kominfo bukan cuma bisa memblokir situs saja.
Namun penyidik juga bisa meminta ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang dianggap terkait dengan judi online. Ia menerangkan dalam revisi UU ITE diatur soal kewajiban platform media sosial untuk melakukan penyaringan atau moderasi konten yang berbau melanggar aturan hingga norma-norma sosial.
Baca Juga: Merasa Terancam UU ITE, Rocky Gerung Tanya Langsung Anies Baswedan: Berani Batalkan Nggak?
"Contoh yang paling konkret utamanya, challenge, orang berdiri di depan truk yang lagi lewat, fenomena bunuh diri online. Beberapa kali lolos kan itu? Bunuh diri itu lolos itu bagaimana?" ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement