Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ID Digital dalam UU ITE, Kominfo: Demi Keamanan Data

ID Digital dalam UU ITE, Kominfo: Demi Keamanan Data Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pemanfaatan ID Digital atau identitas digital. Semuel menjelaskan hadirnya regulasi untuk identitas digital (Digital ID) diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia bisa lebih menjaga keamanan datanya untuk melakukan aktivitas di ruang digital.

"Kami membuat yang namanya digital ID, bagaimana nantinya yang beredar di ruang siber adalah identitas digital yang mana akan sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," kata Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna

Pasalnya, lanjut Semuel di era digital, ada banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.

“Ini (revisi UU ITE) ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan digital ID," kata Semmy.

Semuel menjelaskan untuk layanan di ruang digital, Digital ID dapat berbentuk nomor atau pun algoritma yang sudah diatur. Dengan demikian, hanya pemilik data dan pengelola data yang bersangkutan yang dapat melihat sejelas-jelasnya identitas diri pemilik data sedangkan pihak lain tidak dapat mengetahuinya.

Berkaca dari praktik saat ini di masyarakat, yang masih banyak mengandalkan data pribadi bersifat sensitif untuk bisa merasakan layanan di ruang digital, Pemerintah menilai dibutuhkan solusi seperti Digital ID agar dapat lebih menjaga keamanan dan privasi data masyarakat.

Dalam prakteknya meski belum masif, Digital ID sebenarnya sudah mulai digunakan dalam kegiatan sehari-hari contohnya seperti penggunaan tanda tangan digital.

Semuel menyebut nantinya data yang ditampilkan lewat Digital ID akan sejalan dengan data yang telah didaftarkan pemilik data ke Pemerintah melalui pencatatan sipil sehingga berguna untuk verifikasi data.

Dia menegaskan hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dengan izin dari Pemerintah saja yang dapat mengeluarkan Digital ID supaya data masyarakat tidak akan disalahgunakan.

Baca Juga: Hemat Investasi, Menkominfo Budi Arie Resmikan Pemancar Digital TVRI

Dengan demikian, keamanan data masyarakat bisa lebih terjaga sekaligus dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya privasi data. Topik mengenai identitas digital merupakan topik baru yang ditambahkan dan tertuang di Pasal 13A dalam RUU perubahan kedua UU ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: