Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Digugat Gegara Tetapkan Prabowo-Gibran, Pengamat: Situasi Serba Salah...

KPU Digugat Gegara Tetapkan Prabowo-Gibran, Pengamat: Situasi Serba Salah... KPU | Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai buka suara terkait dengan pelaporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga tersebut baru-baru ini mendapati dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KPU dihadapkan pada situasi yang serba salah. Menurutnya, putusan MK itu  juga harus membuat KPU melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Gibran bin Jokowi Tak Nongol di Dialog Publik Muhammadiyah, Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini diperhadapkan pada situasi yang serba salah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Fernando kepada wartawan, Jumat (24/11).

Dia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh MK pada saat anggota DPR RI sedang masa reses. Sedangkan, putusan MK membuat suatu perubahan atas persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Sehingga KPU juga harus melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ucapnya.

Padahal, untuk melakukan perubahan PKPU, KPU harus melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan semua pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan menyetujui perubahan PKPU pada tanggal 31 Oktober 2023. Tetapi, kata Fernando, batas akhir pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah tanggal 25 Oktober 2023.  Sehingga wajar jika KPU mengubah PKPU yang menyesuaikan keputusan MK.

"Sehingga sangat wajar kalau pada akhirnya KPU mengalami beberapa gugatan terkait dengan diterima dan diloloskannya pasangan Prabowo - Gibran," ungkapnya.

Baca Juga: Luhut Ngomong ke Prabowo: 'Wo, Membangun Negeri ini Tidak Cukup Hanya 5 tahun Saja'

Lebih lanjut, ia berpesan, Bawaslu sebaiknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi secara bijak dan mengedepankan prinsip keadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: