Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Integritas dan Netralitas, TikTok Akan Hapus Video Hoax Selama Kampanye Pemilu

Jaga Integritas dan Netralitas, TikTok Akan Hapus Video Hoax Selama Kampanye Pemilu Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Warta Ekonomi, Jakarta -

TikTok Indonesia berkomitmen untuk memastikan integritas dan netralitas digital platformnya selama periode Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui terciptanya ruang digital yang aman dan nyaman bagi komunitasnya. 

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memelihara keseimbangan antara ekspresi diri dan pertukaran gagasan kewarganegaraan tanpa menghambat proses kebebasan berpendapat selama berlangsungnya Pemilu.

Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi komitmen tersebut, TikTok akan bertindak tegas dan menghapus menghapus semua konten yang mengandung misinformasi, disinformasi, dan hoaks maupun melanggar panduan komunitas di dalam platform. 

Tim moderasi TikTok mampu memoderasi konten dalam lebih dari 70 bahasa, didukung oleh tim ahli yang mampu meninjau konten yang membutuhkan konteks lebih, seperti misinformasi. Selain itu, TikTok juga bekerja sama dengan lebih dari 15 organisasi pemeriksa fakta di seluruh dunia yang mampu meninjau konten dalam lebih dari 40 bahasa. 

Baca Juga: Pandawara Sukses Manfaatkan TikTok untuk Berikan Dampak Positif

"TikTok senantiasa berupaya memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna melalui konten yang autentik. Karena itu TikTok secara berkala mengambil tindakan tegas yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa platform digitalnya bersih dari narasi yang tidak autentik. Ini hanyalah sebagian dari apa yang kami lakukan untuk menjaga integritas Pemilu yang akan datang," kata Faris Mufid, Public Policy and Government Relations Manager, TikTok Indonesia pada hari Selasa (21/11/2023) di Jakarta.

Berbagai hal yang telah dilakukan TikTok untuk menjaga integritas Pemilu sejauh ini antara lain: 

  1. Secara proaktif menghapus konten yang berbahaya dan mengandung misinformasi, disinformasi, hoaks yang berkaitan dengan proses sipil dan Pemilihan Umum, serta mendorong pengguna untuk turut melaporan konten melalui fitur "Report" atau "Laporkan" dengan menekan ikon bendera. 
  2. Menghadirkan Pusat Informasi Pemilu atau "Election Hub" untuk menyediakan sumber informasi terpercaya untuk melawan misinformasi, disinformasi, hoaks.
  3. Menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra pemeriksa fakta independen dan kredibel di Indonesia untuk menjaga integritas pemilu secara proaktif, menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia.

"TikTok menyadari bahwa upaya untuk menjaga integritas Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri dan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk dalam hal ini pengguna. Karena itu, kami bekerja sama dengan MAFINDO, Perludem dan AFP dalam melakukan pengecekan fakta. Tapi di sisi lain kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk menyebarkan informasi tepercaya melalui Pusat Informasi Pemilu kami," ujar Outreach and Partnerships, Trust and Safety, TikTok Indonesia Anbar Jayadi di Jakarta.

Baca Juga: Berawal dari Konten di Tiktok, Aplikasi Bimbel CPNS ini Telah Bantu Ribuan Orang

Selain itu, TikTok juga menerapkan pelarangan fitur promosi atau iklan bagi akun pemerintah, politikus, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA). Artinya, TikTok melarang kreator untuk melakukan promosi secara individu (self-promoted), pemberian dan penerimaan gift, memberi atau menerima donasi, dan kampanye yang berkaitan dengan politik. 

Pembatasan fitur promosi atau iklan ini dilakukan TikTok untuk mencegah tindakan terkoordinasi yang bertujuan mempengaruhi opini publik secara negatif. 

Jika sebuah akun telah telah terbukti melakukan pelanggaran berulang kali terkait kegiatan promosi atau iklan politik maupun penyebaran konten yang mengandung misinformasi, disinformasi, maupun hoaks, TikTok tidak akan ragu untuk menghapus akun tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: