Pengamat Politik Citra Institute, Efriza buka suara terkait dengan kontroversi soal penetapan matukanya sosok dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menyusul pelaporan lembaga tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutya, KPU memang tak salah dan harus menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90). Sebab, putusan tersebut sudah final dan mengikat.
Baca Juga: Survei LSN: Tiga Bulan Jelang Pemilu, Prabowo-Gibran Tak Tergoyahkan
"KPU memang harus menerima berkasnya didasarkan oleh putusan MK, sebab putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, hal mana Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai ditetapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," kata Efriza, dilansir pada Sabtu (25/11).
Bahkan, Efriza melanjutkan, dalam penetapan administrasi pasangan tersebut, KPU sudaj menunggu proses putusan dari MKMK. Kemudian, merujuk PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini menunjukkan KPU berusaha melakukan prosedur dengan baik sesuai regulasi yang ada, sikap yang dipilih oleh KPU sudah baik," ungkapnya.
Menurut Efriza, KPU tidak melanggar prosedur dalam ketika mengikuti putusan MK 90. Dia menilai, KPU sudah menjaga prosesnya dengan baik dan benar.
"Jika melihat prosesnya KPU berusaha untuk tidak melanggar prosedur. KPU sudah berusaha untuk menjaga proses yang dilakukan KPU dengan baik dan benar," katanya.
Baca Juga: KPU Digugat Gegara Tetapkan Prabowo-Gibran, Pengamat: Situasi Serba Salah...
Di sisi lain, Efriza menilai aduan terhadap KPU adalah hal baik dalam proses untuk mengawal pemilu agar berlangsung demokratis sesuai undang-undang dan berbagai regulasi yang mengikatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement