Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo, Bawaslu, hingga Polri Bakal Awasi Konten Pemilu 2024

Kominfo, Bawaslu, hingga Polri Bakal Awasi Konten Pemilu 2024 Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen mengawasi ruang digital selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung. Adapun komitmen itu tertuang dalam peluncuran Desk Pengawasan Pemilu 2024.

Adapun komitmen pengawasan itu dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain meluncurkan Desk Pengawasan Pemilu 2024, Kemenkominfo juga mengeluarkan buku saku untuk memudahkan para pengawas dalam menindak konten yang terindikasi mengandung hoaks Pemilu.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menuturkan, buku saku itu memuat informasi linimasa penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berlandaskan hukum dalam memanajemen konten selama masa Pemilu.

Baca Juga: Budi Arie Temukan 39 Isu Hoaks Pemilu Sepanjang Bulan November

"Bagaimana ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial harus dilakukan, apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif yang berkaitan dengan pemilu, hingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara. Ini adalah isi daripada buku saku," kata Samuel dalam konferensi persnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Samuel menyebut, pengawasan yang akan dilakukan berkaitan dengan konten yang terindikasi mengandung fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, konten SARA, terorisme, radikalisme, hingga pelanggaran keamanan informasi.

Jika terindikasi menyiarkan konten hoaks, kata Samuel, akan ada sanksi pemblokiran bagi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Sementara media yang terdaftar dan terindikasi menyiarkan konten hoaks, akan dikonsultasikan langsung dengan Dewan Pers.

"Kalau dia (pengawas) menyatakan media berita (menyebarkan hoaks) tapi tidak terdaftar di dewan pers, kami akan melakukan tindakan tegas yaitu pemblokiran. Namun apabila ada kaitannya dengan Dewan Pers, kami akan konsultasikan dengan Dewan Pers," jelasnya.

Sementara konten yang beredar di platform media sosial, Samuel mengaku pihaknya akan menindak tegas dengan menurunan konten tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tidak main-main dalam pelaksanaan ini. Karena kami tadi ada kerja sama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Kominfo, dan memastikan apa yang kami ajukan itu benar-benar melakukan pelanggaran," ujarnya.

Lebih jauh, Samuel juga menyediakan channel pengaduan melalui websit Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id atau emailnya [email protected]

Sementara dari Kemenkominfo sendiri menyiapkan sejumlah kanal aduan melalui website Aduankonten.id, instansi.aduankonten.id, Cekhoaks.aduankonten.id, [email protected]. sementara untuk indikasi pelanggaran netralitas laporan disampaikan melalui website Aduanasn.go.id, Lapor.go.id, hingga layanan.kominfo.go.id

"Ini kami buka seluas-luasnya agar masyarakat bisa mengadukan langsung kepada kami agar langsung ditindaklanjuti," pungkas Samuel.

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menyaring puluhan konten hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) sepanjang bulan November.

Dia mengaku menemukan 39 konten hoaks pemilu di bulan November. Melalui temuan itu, Budi Arie meyakini terdapat lebih dari satu isu hoaks Pemilu yang beredar di masyarakat.

"Sepanjang bulan November 2023 saja sudah beredar 39 isu hoaks terkait Pemilu, berarti lebih dari 1 isu hoaks terkait Pemilu yang beredar setiap harinya," kata Budi Arie dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Bahkan, Budi Arie menyebut sepanjang bulan Juli hingga 26 November telah ditemukan 335 konten hoaks Pemilu. Kendati demikian, dia mengaku telah menurunkan 290 konten dengan 65 konten yang tengah diproses.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: