Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memuji KPK yang tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Menurut Yudi, sikap ini bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi antirasuah itu.
"Firli Bahuri sudah menjadi Ketua KPK nonaktif sehingga tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengakui langkah KPK itu adalah bukti kalau lembaga anti rasuah itu mulai bersih-bersih.
"KPK memang benar mau berubah dan mau bersih-bersih,"
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu setuju dengan kebijakan Nawawi Pomolango untuk mengkaji ulang memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Menurut dia, kasus Firli Bahuri merupakan adalah perbuatannya sendiri yang menyalahgunakan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
Itu artinya, Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK.
"Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum seperti yang sudah disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers sebelumnya," ujar Yudi.
Yudi pun setuju dengan sikap Nawawi Pomolango yang menyatakan KPK harus 'zerro tollerance' untuk kasus korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement