Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan bahwa belum semua instansi pemerintah melaksankan adopsi kendaraan listrik untuk kendaraan dinasnya.
Sripeni menyayangkan kondisi tersebut, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan," ujar Sripeni dalam sesi diskusi bertajuk 'Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik' di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sripeni mengatakan, minimnya upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) membuat pemerintah pusat ingin memberikan contoh dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Balik lagi bagaimana peran pemerintah, ya, keseriusan pemerintah untuk mendorong bahwa gunakanlah APBN untuk belanja kendaraan listrik. Namun ini juga masih belum bergerak," ujarnya.
Lanjutnya, ia melihat terdapat banyak alasan penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah belum masif, salah satunya adalah mengenai standart biaya yang belum cocok.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan 13 Juta Motor Listrik Beroperasi Pada 2030
"Belum matching antara harga di lapangan dengan standar kementerian atau lembaga selalu diatur berapa yang harus disewa, pagunya sekian. Dan pada waktu (Inpres) ini dikeluarkan di bulan September belum ada revisi anggaran mengenai hal ini sehingga masih stuck, masih sedikit yang menggunakan kendaraan listrik," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Inpres 7/2022 tercantum bahwa penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan berbasis BBM menjadi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement