KPU Tak Persoalkan Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis Kubu Prabowo Subianto, Pendukung Ganjar Pranowo Berang: Menyesatkan!
Presidium Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA) Centre Sutrisno Pangaribuan menyoroti pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mempermasalahkan bagi-bagi susu dan makan gratis kubu Prabowo Subianto.
Menurut Sutrisno, apa yang disampaikan KPU terkait masalah ini termasuk pernyataan menyesatkan.
“Respons KPU atas kegiatan tersebut menyesatkan sebab tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ungkap Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (31/11/23).
Menurut Sutrisno berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masayarakat umum tersebut adalah kegiatan kampanye, bukan kegiatan ikutan kampanye.
Berikut sikap resmi GAMA Centre terkait respons KPU:
Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon adalah kampanye, bukan kebaikan hati.
Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).
Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).
Keempat, bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye tersebut harus dievaluasi berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bukan denganKeputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.
Kelima, bahwa KPU seharusnya bertindak sebagai fasilitator kegiatan kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal kampanye. Melakukan sosialisasi terhadap rambu- rambu kampanye agar peserta Pemilu taat aturan. KPU tidak memiliki kewenangan menilai kegiatan kampanye peserta Pemilu termasuk memberi legitimasi “tidak salah” pada kampanye pembagian makanan dan susu gratis.
Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BagianXI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328.
Baca Juga: Pak Pendeta: Masa Keemasan DKI Jakarta saat Dipimpin Anies Baswedan
Ketujuh, bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harusmelakukan pemeriksaan terhadap seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa KPU yang menyampaikan pernyataan “tidak salah” atas kegiatan tim kampanye dimaksud.
Kedelapan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu dalam mengikuti seluruh tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.
“Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), sertaJujur, dan Adil (JURDIL), hanya dapat diwujudkan dengan kepatuhan dan ketaatan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemerintah dan rakyat terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan pemberian saat kampanye dibolehkan asal tidak berbentuk uang. Menurutnya, hal itu mengacu pada Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 berkenaan dengan biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement