Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan

Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah belum menyetujui inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mahfud menyebut, secara teknis prosedural pemerintah belum memutuskan rapat tingkat satu yang menandakan untuk segera menandatangani UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK bersama seluruh fraksi.

Baca Juga: Bantah Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi Bilang: 'Mahfud Kawan Saya, Dukungan Saya ke Ganjar-Mahfud'

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemnko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Meski demikian, Mahfud mengaku sejak awal tahun 2023 pemerintah dan DPR telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, kata dia, tidak ada ketentuan evaluasi hakim konstitusi.

Mahfud menegaskan, prinsip dalam perubahan undang-undang seyogyanya tidak merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang. Oleh karenanya, dia menegaskan hukum transisional mesti menjadi rujukan dalam argumen pemerintah. 

Baca Juga: Said Aqil: Mahfud MD Sahabat Saya, Insyaallah Menang

“Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: