Mahfud juga mengaku, pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan Putusan MK ihwal jabatan hakim konstitusi aktif untuk dihabiskan terlebih dahulu sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Mahfud menilai, rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, hingga stabilitas politik dan keamanan nasional.
Baca Juga: Pemilu Belum Juga Digelar, Mahfud MD Sudah Pede Ngomongin Soal Kabinet
Kendati begitu, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK. Menurutnya, RUU MK menjadi undang-undang yang mengandung kegentingan untuk segera disahkan.
“Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud: Saya Siap Debat Khusus Cawapres atau Tidak
Adapun putusan itu, yakni hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 tahun dan belum melebihi 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden. Selain itu, Hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement