Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melepas ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam program G to G (Government to Government) Korea Selatan, Selasa (5/12/2023).
Bertempat di Kantor BP2MI yang terletak di Jalan Letjen M.T. Haryono, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Ketua BP2MI, Benny Rhamdani, melepas keberangkatan 301 PMI ke Korea Selatan.
Di bulan Desember ini, BP2MI akan melepas total 2.100 PMI yang diberangkatkan dalam 3 kloter. Sementara itu, dihitung sejak Januari 2023, pelepasan PMI lewat program G to G sudah mencapai 10 ribu orang.
“Masih tersisa waktu di Desember, 12 ribu sampai 13 ribu bisa tercapai untuk penempatan G to G. Ini merupakan rekor karena dulu tiap tahun hanya 7 ribu; 2022 kita menembus 12 ribu dan di 2023 dipastikan 12 ribu lebih,” jelas Benny.
Usai berhasil menambah jumlah PMI yang diberangkatkan, BP2MI menargetkan akan memperluas program G to G yang tadinya 3 negara menjadi 19 negara. Tak hanya itu, Benny memastikan akan memperluas sektor pekerjaan program G to G. Selama ini, program G to G Korea Selatan mencakup 2 faktor, yakni fishing dan manufacture. Khusus pelepasan kali ini, hanya mencakup sektor manufacture.
Sementara itu, Benny pun menyampaikan pesannya kepada PMI agar disiplin, menghormati hukum di negara setempat supaya tidak terkena masalah, dan menaati peraturan di perusahaan tempatnya bekerja.
“Tak hanya itu, disiplin menabung juga harus. Membawa uang yang banyak-gaji mereka besar, per bulan Rp23 sampai Rp30 juta-jika mereka disiplin menabung, bawa uang yang banyak kembali ke Tanah Air, mereka tidak perlu lagi berpikir ke luar negeri. Uang yang dikumpulkan bisa jadi modal usaha,” pesan Benny.
Kepala BP2MI pun mengungkap kendala yang dihadapi pihaknya. Benny menyebut, usaha negara dalam penempatan resmi PMI harus terganggu oleh ulah para sindikat penempatan ilegal yang terus bekerja. Karenanya, BP2MI terus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Tata kelola penempatan diperkuat, tapi perlindungan tidak boleh abai. Negara harus menyatakan perang, tidak boleh kalah: hukum harus hadir dan bekerja!” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement