Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu merespons soal Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta yang kini ramai diperbincangkan.
Syaikhu mengungkapkan pihaknya melalui Fraksi PKS DPR RI menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (5/12/23).
Untuk diketahui, dari seluruh fraksi di Senayan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak RUU ini. Bukannya tanpa alasan, PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Ahmad Syaikhu dalam akun X nya di @syaikhu_ahmad, dikutip Kamis (7/12/23).
Salah satu yang jadi persoalan dan dipermasalahkan sejumlah pihak adalah draf RUU Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Menurut Syaikhu RUU DKJ inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," jelas Syaikhu.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi
Untuk diketahui, sidang Paripurna DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement