Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti, Mahfud MD : Itu Penyiksaan

KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti, Mahfud MD : Itu Penyiksaan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, tindakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap seseorang tanpa disertai dengan bukti cukup seharusnya jangan sampai dilakukan. Bahkan, hal itu dinilai tergolong dalam tindakan penyiksaan. 

"Menyiksa orang itu kan tidak boleh. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan usai kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kota Bandung, pada Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, adanya revisi ini membuat penetapan tersangka kerap kali tidak disertai alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Bakal Gaet Eks Anggota KPK untuk Berantas Mafia Daging

"KPK menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," jelasnya.

Mahfud menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini sering dilakukan oleh KPK sudah begitu baik. Ia juga menegaskan tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK. 

"Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK lolos," ujarnya. 

Baca Juga: Demi Ganjar-Mahfud, PDIP Siap Kantongi Suara Wilayah IKN

Seperti diketahui, Mahfud sendiri melakukan roadshow di beberapa titik di Kota Bandung. Ia turut mengisi Orasi Ilmiah di Wisuda Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM). Kemudian, mengisi Orasi Kebangsaan pada Hari Anti Korupsi Sedunia. Selain itu, Mahfud juga menghadiri Meet and Greet di Bandung Interactive Hub. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: