Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ingatkan Penertiban Reklame Rokok Harus Pertimbangkan Berbagai Aspek

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ingatkan Penertiban Reklame Rokok Harus Pertimbangkan Berbagai Aspek Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengingatkan pihak Pemkot Balikpapan agar tidak secara eksesif serta mempertimbangkan secara seksama, adil dan berimbang terkait keputusan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan. 

Diketahui sebelumnya, Pemkot Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Walikota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok, 4 Desember 2023. Dalam surat edaran tersebut, diminta kepada seluruh penyelenggara reklame rokok di Balikpapan untuk segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang sebelum 11 Desember 2023.

"Perlu diingat bahwa yang diterbitkan itu masih berupa surat edaran. Harusnya tidak ada aksi pukul rata seluruh jalan dilakukan pelarangan total iklan atau reklame, melainkan sekadar pembatasan. Surat Edaran ini jika dicermati adalah dalam rangka revisi aturan Kawasan Sehat tanpa Rokok (KSTR), yang sebenarnya masih dalam pengajuan Prolegda 2024. Masih diajukan, masih dalam proses, pembahasan masih panjang," tegas Budiono, akhir pekan lalu.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran ini, secara hukum tidak boleh melangkahi atau bertentangan dengan aturan di atasnya yang masih berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Pembuatan dan implementasi peraturan itu kan berjenjang, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Pembuat kebijakan tidak boleh semena-mena. Ingat, iklan rokok menyumbang PAD sekitar 20 persen dari Rp 9,5 Miliar pajak reklame. Ada efek kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak di sini," katanya.

Baca Juga: Sinyal Evaluasi, Pengamat Nilai Kenaikan Cukai Rokok Bisa Hancurkan UMKM

Menurutnya, pelarangan dan penurunan iklan reklame rokok tersebut terkesan diskriminatif. Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan ini menyebutkan Pemkot Balikpapan harus mempertimbangkan banyaknya tenaga kerja yang bergantung langsung pada segmen industri media dan kreatif yang terkena dampak Surat Edaran ini. Secara gamblang Budiono juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana Pemkot Balikpapan berencana menertibkan keberadaan reklame dan beralih ke penggunaan videotron sebagai alternatif.

"Secara estetika, boleh-boleh saja bila akan digantikan dengan videotron. Tapi, ingat, tidak semua pelaku usaha reklame ini kan punya kemampuan menyediakan atau segera mengganti properti mereka dengan videotron. Jangan-jangan nanti ada upaya pengambilalihan reklame dengan videotron oleh oleh perusahaan daerah. Apapun itu, semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Senada, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) asal dapil Balikpapan, Syafruddin juga mempertanyakan dasar regulasi menolak dan meniadakan iklan rokok untuk di Kota Balikpapan. Ia menekankan bahwa Balikpapan yang sejatinya merupakan kota jasa yang pendapatannya bersumber salah satunya pajak iklan dan reklame, tidak bisa serta merta melarang total iklan rokok.

Baca Juga: Asosiasi Petani Tegas Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan yang Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal

“Apa dasar regulasinya menolak iklan rokok? Sampai hari ini, Balikpapan itu kota jasa. Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota perdagangan kah atau kota industri," ujar pria yang akrab disapa Udin ini.

Ia mengingatkan agar Pemkot Balikpapan harus konsisten terhadap visi misi memajukan kota Balikpapan sebagai kota jasa dengan tidak melarang total reklame atau iklan rokok. Karena itu merupakan salah satu sumber pendapatan.

"Semestinya yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan ialah mendorong pengawasan dan penertiban dari pemasangan iklan. Nggak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata dan dicarikan zona khusus," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: