Gugatan PKPU Waskita Karya Ditolak, Pengamat: Lebih Baik Fokus Restrukturisasi
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama terhadap BUMN Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan bahwa untuk melihat hal itu, perlu kiranya memahami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Baca Juga: Menang PKPU, Kuasa Hukum: PT Waskita Karya Siap Teruskan Pembangunan Nasional
“Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang memiliki peranan vital dalam suatu negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara di bidang keuangan dan kekayaan negara,” terangnya, Sabtu (9/12/2023).
Oleh karena itu, paparnya, dalam norma Pasal 223 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang memiliki wewenang untuk mengajukan Kepailitan terhadap BUMN ialah Menteri Keuangan [Pasal 2 ayat (5) UU PKPU].
Dalam konteks ini, lanjutnya, bisa dipahami kenapa kemudian Menteri Keuangan hanyalah satu-satunya pihak yang bisa mengajukan PKPU terhadap BUMN, karena keberadaan BUMN berkaitan dengan fondasi negara. BUMN, termasuk BUMN Karya semisal PT Waskita Karya Tbk menurutnya merupakan agen pembangunan, serta memainkan peran strategis lainnya.
Baca Juga: Pengumuman! Sahamnya Masuk ke Papan Pemantauan Khusus, Bursa Bersiap Tendang Waskita Karya
“Jadi memang harus benar-benar diatur seketat mungkin, agar fondasi negara tidak mudah dirobohkan oleh pihak manapun. Apalagi fondasi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti ada beribu-ribu tenaga kerja di dalamnya, dan juga perannya dalam mendukung pembangunan seperti proyek strategis nasional,” urainya.
Alungsyah sendiri menyarankan solusi yang paling bijaksana dalam persoalan hutang BUMN adalah para pihak melakulkan homologasi atau perdamaian dan sepakat melakukan restrukturisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement