Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menang PKPU, Kuasa Hukum: PT Waskita Karya Siap Teruskan Pembangunan Nasional

Menang PKPU, Kuasa Hukum: PT Waskita Karya Siap Teruskan Pembangunan Nasional Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan plat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Satu dari 7 perkaranya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim dalam amar putusan terhadap perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dibacakan pada Kamis, 30 November 2023 lalu, dengan tegas menolak permohonan PKPU tersebut yang didasarkan Ketentuan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menentukan, di mana Debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

Berkaca pada hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa Waskita Karya selaku Termohon adalah Perusahaan BUMN Persero yang sahamnya 75,35% dimiliki oleh pemerintah atau negara, sehingga tentang Status Termohon sebagai BUMN Persero ini akan dipertimbangkan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU. 

Baca Juga: PNM Gandeng PT Waskita Beton Precast Tanam Mangrove dan Beri Akses Air Bersih

"Dalam hal ini yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yaitu Kementerian Keuangan atau Atas Izin Kementerian Keuangan," ujar hakim. 

Karenanya, dapat disimpulkan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk) tidak memenuhi satu syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang, sebagaimana disebutkan, yaitu Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU tersebut. "Oleh karena Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal, maka syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenakannya Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak," tegas Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menyatakan, dengan ditolaknya Permohonan PKPU tersebut merupakan bentuk keberhasilan bersama antara Tim PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kuasa Hukumnya dalam menyusun dalil-dalil dan membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

"Sejak awal, tim kuasa hukum bersama Waskita Karya berkomitmen untuk memenangkan perkara tersebut. Karenanya kami mempersiapkan bukti-bukti, pengajuan saksi san ahli, serta jawaban secara maksimal," ujar Fernandes, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dirinya menilai, pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak Permohonan PKPU merupakan salah satu dalil yang telah disampaikan dalam persidangan. Sejatinya, lanjut Fernandes, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya. 

Salah satunya, utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan, karena masih terdapat sengketa terhadap utang tersebut. "Utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak sederhana, karena saat ini masih terdapat dispute (selisih perhitungan) yang kemudian akan ditindaklanjuti permintaan review atas perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)," bebernya.

Selain itu, tagihan yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh Pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan bukan merupakan milik Termohon PKPU secara pribadi. Permohon PKPU tidak mengajukan kreditur lain sehingga tidak memenuhi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. 

Baca Juga: Berdayakan UMKM, Bazar UMKM Kementerian BUMN Sedot Transaksi Rp28,3 Miliar

"Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (non executable), di mana bukan merupakan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," urainya.

Lebih jauh Fernandes mengatakan, Putusan PKPU yang memenangkan Waskita Karya ini layak menjadi contoh terhadap perusahaan-perusahaan BUMN dimasa yang akan datang, di mana dalam hal sebuah perusahaan BUMN diajukan sebagai Termohon PKPU perlu dipertimbangkan kembali karena perusahaan tersebut dibentuk demi kepentingan publik.

Dirinya juga menegaskan, kemenangan ini membuktikan komitmen Waskita Karya dalam mendukung pembangunan yang tengah gencar dilakukan Pemerintah Indonesia. Selain itu keputusan ini merupakan bukti keberhasilan Waskita Karya dalam menangkis gangguan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). "Dengan kemenangan ini diharapkan PSN akan kembali berjalan dengan baik tanpa ada gangguan apapun," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: