Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama Mendapatkan Pekerjaan dan Kehidupan yang Layak

Anies Baswedan Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak yang Sama Mendapatkan Pekerjaan dan Kehidupan yang Layak Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Untuk diketahui, dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Mahfud MD Disebut Bakal Alami Kesulitan Lawan Gibran bin Jokowi di Debat: 'Anak Buah Bapaknya'

Dalam pasal 53 disebutkan:

  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: