Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petrus Menilai Prabowo Tak Menyangka Anies dan Ganjar Bertanya soal Pelanggaran HAM

Petrus Menilai Prabowo Tak Menyangka Anies dan Ganjar Bertanya soal Pelanggaran HAM Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai calon presiden (capres) Prabowo tidak siap menghadapi debat pertama capres Pilpres 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12).

Petrus menilai Prabowo tidak menyangka kalau akan muncul pertanyaan dari Capres Nomor 3 dan 1 soal pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM yang hingga sekarang belum dibentuk.

'Ketidaksiapan ini juga membuktikan bahwa Prabowo ketika nanti terpilih, maka persoalan pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM tidak akan menjadi prioritas, bahkan pelanggaran HAM akan semakin menjadi jadi," tegas Petrus, Rabu (13/12).

Petrus mengingatkan hasil investigasi TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) 1998 dan rekomendasinya,  maka di situ terungkap bahwa Letjen Prabowo Subianto dan Mayjend Syafrie Samsuddin harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM 1997 dan Mei 1998, terutama penculikan Mahasiswa dan penembakan Mahasiswa.

Namun proses hukum atas diri Prabowo Subianto tidak berjalan.

Begitu juga Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira seputar pelanggaran Prabowo yang berbuah keputusan Prabowo diberhentikan dari Dinas Prajurit ABRI.

"Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo dalam kasus pelangaran HAM dan Tindakan Pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun Tindak Pidananya," tegas Petrus.

Karena itu, sambung Petrus, SKCK yang diberikan oleh Kepolisian kepada Prabowo yang dinilai tidak pernah memiliki catatan kriminal sejak lahir hingga sekarang harus dinilai sebagai keterangan SKCK yang tidak sesuai dengan fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim.

Artinya, tegas Petrus, secara hukum Prabowo tidak layak menjadi Capres.

"Momentum untuk membela diri dan menjelaskan secara logis oleh Prabowo seputar keterlibatannya dalam pelanggaran HAM pada tahun 1997-1998 dan bagaimana dengan pengadilan HAM, itulah yang harus dijelaskan dalam debat tadi malam, namun Prabowo tidak menjawab tuntas atau menghindar menjawab substansi masalah pelanggaran HAM, itulah yang disesalkan dan menjadi nilai minus dalam penampilan debat tadi malam," papar Petrus.

Belum lagi isi hukum soal pemberantasan korupsi yang juga tidak tuntas dijawab oleh Prabowo.

Petrus menegaskan, semestinya isu korupsi sebagai warisan orde baru dan pelaku korupsi era orde baru yang belum tuntas diproses hukum, juga harus dijelaskan atau dipertanggungjawabkan dalam debat tadi malam.

Karena, ungkap Petrus, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengamanatkan penuntasan kasus KKN termasuk KKN Suharto dan kroni-kroninya.

"Namun tidak pernah terjadi proses hukum terhadap kelompok ini, sehingga di pundak Prabowo selaku representasi kekuatan orde baru dalam capres 2024, nilainya sangat negatif, karena publik memandang Prabowo Subianto bagian dari Kroni Suharto yang hidup dalam suasana KKN akut, Pelanggar HAM 1997-1998 yang belum dipertanggungjawabkan. Padahal itu bagian dari tuntututan reformasi," pungkas Petrus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: