Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tandatangani Pakta Integritas Ijtima Ulama 2023

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tandatangani Pakta Integritas Ijtima Ulama 2023 Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN), menerima dukungan dari para ulama dan sejumlah tokoh nasional melalui penandatanganan pakta integritas Ijtima Ulama yang sebelumnya diselenggarakan di Aula Masjid Azzikra, Sabtu (18/11/2023) lalu.

Adapun pakta integritas itu langsung ditandatangani oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada tanggal 30 November 2023 lalu. Pakta integritas itu dinilai menguatkan suara dukungan bagi pasangan AMIN di Pilpres 2024 mendatang.

"Kami selaku pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 menyatakan memahami dan siap untuk melaksanakan pesan yang dihasilkan Ijtima Ulama dan Tokoh 2023 di atas," tulis pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam pakta integritas Ijtima Ulama.

Sementara itu, diketahui Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga didukung oleh salah satu ulama yang disegani di Bumi Lancang Kuning, Ustaz Abdul Somad (UAS). Adapun dukungan itu diketahui lahir setelah pertemuan Anies Baswedan dan ibundanya Aliyah Rasyid Baswedan dengan UAS di Rumah Omah, Riau, Rabu (13/12/2023).

Co-captain Tim Nasional (Timnas) AMIN Yusuf Martak pun membenarkan adanya dukungan-dukungan tersebut. Dia juga membenarkan adanya pakta integritas Ijtima Ulama yang ditandatangani Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Benar semua berita itu (penandatanganan pakta integritas)," kata Yusuf Martak dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023). 

Baca Juga: Pilpres 2019 Anies Baswedan Diminta 3 Partai untuk Maju Jadi Calon Presiden: 'Saya Katakan Tidak!'

Adapun pakta integritas itu memuat 13 poin utama dan pesan Ijtima Ulama 2023 untuk pasangan AMIN seandainya memenangkan kontestasi di Pemilu 2024 mendatang.

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI. 

3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamİn alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkaİt kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tujuan Republik Ini Didirikan untuk Menghadirkan Keadilan Sosial

8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagİ tenaga kerja darİ Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak seıla membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahlİ yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan iransfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menj aga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Refomi untuk memberantas para mafia tanah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: