Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar soal Dana Kampanye: Kalau Sumbernya Haram, Gampang Di-tracing

Ganjar soal Dana Kampanye: Kalau Sumbernya Haram, Gampang Di-tracing Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo meminta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024 untuk dilanjutkan.

Menurut dia, apabila dana itu terindikasi pelanggaran ke ranah pidana bisa langsung dilakukan penindakan oleh aparat hukum. Sebab, aturan mengenai kampanye, mekanisme pengusutan sudah ada.

"Oh, silakan kalau itu ada indikasi pelanggaran sebenarnya bisa dilakukan tindakan. Semua sudah tahu kok ketentuannya," ujar Ganjar.

Oleh karena itu, PPATK tinggal merealisasikan jika ingin mengusut kasus tersebut. Untuk mengusut transaksi janggal, kata dia, bisa dilihat dari sumber keluarnya uang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, transaksi untuk kebutuhan kampanye sah-sah saja asal sumber dan peruntukannya sesuai ketentuan.

"Kalau (transaksi janggalnya) miliaran di tempat parpol, tinggal (lihat) sumbernya saja. Kalau sumbernya halal, boleh. kalau sumbernya haram, ya pasti tracing-nya lebih gampang," ujar Ganjar.

Sebelumnya pada Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan tentang transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum 2024 meningkat 100 persen pada semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: