Dongkrak Inklusi Keuangan, OJK Implementasikan Ekosistem Keuangan Inklusif di Kulon Progo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan inklusi keuangan khususnya perdesaan melalui implementasi generic model Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di sejumlah daerah di Indonesia.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) DIY telah menginisiasi program EKI di Kalurahan Ngargosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo yang terletak di perbukitan Menoreh bagian utara dengan ketinggian ±900 Mdpl.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi hadir dalam rangka pemantauan dan evaluasi implementasi program EKI di wilayah DIY tersebut. Baca Juga: Sambut Hari Ibu, OJK Dorong Pelaku UMKM Perempuan dan Pengurus PKK Melek Keuangan
“OJK melalui TPAKD dan dukungan dari Lembaga Jasa Keuangan akan terus bersama-sama memberikan akses inklusi keuangan kepada masyarakat dan bagaimana akses keuangan ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan peningkatkan akses keuangan secara formal,” kata Friderica di sela-sela kunjungannya di Kalurahan Ngargosari, Kulon Progo, Sabtu (23/12/2023).
Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa OJK akan terus mengawal program EKI ini agar tujuan untuk pemberdayaan masyarakat di daerah dapat tercapai secara optimal.
Lurah Ngargosari Lobertus Kiswanto menyampaikan apresiasinya kepada OJK dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah menetapkan Kalurahan Ngargosari sebagai pilot project implementasikan program EKI sejak Februari 2023.
“OJK telah mendampingi selama kurang lebih satu tahun ini terkait inklusi keuangan, sangat bermanfaat sekali bagi warga masyarakat di perdesaan, warga masyarakat jadi lebih tahu bagaimana literasi keuangan, dan harapan kami dengan adanya OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di Yogyakarta dalam implementasi program ini tujuan utamanya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Lobertus. Baca Juga: Semakin Bertaji! OJK Perintahkan Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal
Program EKI meliputi tahap pra-inkubasi yaitu pemetaan potensi desa dan pemetaan kepemilikan produk/layanan keuangan warga Kalurahan Ngargosari. Kemudian tahap inkubasi atau pelaksanaan program berupa edukasi tematik, penyediaan akses pasar dan pelatihan teknis kepada UMKM. Tahap selanjutnya yaitu pasca inkubasi dengan melakukan kembali pemetaan inklusi keuangan warga Ngargosari.
Dalam melaksanakan program EKI ini, OJK DIY didukung oleh sejumlah lembaga jasa keuangan yaitu PT Bank BPD DIY, UUS PT Bank BPD DIY, Perumda BPR Bank Kulon Progo, PT Pegadaian, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, dan PT Asuransi Umum Bumida 1967.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement