Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respon Perubahan Iklim, Kemenkeu Terapkan Prinsip ESG dalam Pembiayaan Infrastruktur

Respon Perubahan Iklim, Kemenkeu Terapkan Prinsip ESG dalam Pembiayaan Infrastruktur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperhatikan isu penanganan iklim dalam prioritas pembangunan infrastruktur nasional. Salah satunya dengan menerapkan prinsip environment, social, and governance (ESG). 

Adopsi ESG dalam proses bisnis dukungan pembiayaan infrastruktur akan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan sosial jangka panjang.

"Hal ini tentunya akan meningkatkan investasi pada proyek infrastruktur yang berkelanjutan, juga akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global," kata Brahmantio Isdijoso, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI), Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), Kemenkeu.

Prinsip ESG, kata Brahmantio, juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk pencapaian SDGs 2030 dan menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Enhanced-Nationally Determined Contribution (2022) dari sebesar 29% menjadi 31,89% (unconditional emission reduction), dan dari 41% menjadi 43,2% (conditional reduction).

Baca Juga: Danai Proyek Maslahat, Kemenkeu Kembangkan Pembiayaan Inovatif

"Oleh karenanya, implementasi ESG tidak hanya dilakukan sekali dan berhenti, namun akan terus dikembangkan dan diperbaiki guna menuju pembiayaan hijau dan berkelanjutan, sebagaimana yang telah menjadi komitmen Indonesia kepada komunitas global," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu telah meluncurkan sebuah kerangka kerja dan manual ESG sebagai panduan kerja seluruh stakeholder dalam pembangunan proyek infrastruktur pada 12 November 2022 lalu. 

Realisasi prinsip ESG ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan melekatkan elemen ESG proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sejak 2022 hingga 2024. Hingga kemudian akan diimplementasikan secara luas pada proyek infrastruktur non-KPBU pasca 2024.

"Hingga kuartal 3 tahun 2023 ini telah tercatat 15 proyek KPBU yang berkomitmen untuk mengimplementasikan ESG," terang Brahmantio.

Menurut Brahmantio, banyak keuntungan dari pelaksanaan prinsip ESG dalam proyek infrastruktur nasional. Di antaranya, dapat meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dan mengoptimalkan manfaat infrastruktur untuk lingkungan, serta masyarakat. 

"Sehingga, menciptakan upaya terencana untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari penyediaan infrastruktur," sambungnya. 

Baca Juga: APPNINDO Apresiasi Rencana DJPK Kemenkeu Tunda Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik

Prinsip ESG dari sisi lingkungan juga akan mendorong adopsi teknologi dan praktek yang lebih ramah lingkungan sehingga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya sehingga mampu mencapai target SDGs dan perubahan iklim.

Lalu dari sisi sosial, pembangunan proyek infrastruktur diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan transportasi serta mendorong pemanfaatan seluas-luasnya oleh masyarakat," katanya. 

Terakhir, prinsip ESG akan memperkuat pengendalian risiko terutama atas potensi dampak negatif (baik lingkungan maupun sosial) yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: