Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Afsel, Presiden Jokowi Diminta Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional

Ikuti Afsel, Presiden Jokowi Diminta Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti langkah tegas yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel). Negara tersebut baru-baru ini menjadi negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Menurutnya, langkah tersebut harus mendapatkan apresiasi sekaligus dukungan dari Indonesia. Ia mengatakan, semakin besar desakan atau tekanan yang diberikan oleh komunitas internasional, maka perang akan segera berakhir antara Israel dan Palestina.

Baca Juga: Survei NSN: 80,8% Puas, Publik Harapkan Keberlanjutan Program Jokowi

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina,” tegas Sukamta dilansir pada Selasa (2/1).

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” tutup Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Baca Juga: Survei NSN: Kuatnya Elektabilitas Prabowo-Gibran, Jokowi Tak Abu-abu Lagi!

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: