Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Lihat Pencabutan Omnibus Law, Pekerja Migran Dukung Anies-Muhaimin

Ingin Lihat Pencabutan Omnibus Law, Pekerja Migran Dukung Anies-Muhaimin Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan Buruh Migran Indonesia di Hongkong dan Macau deklarasi memberikan dukungan mereka untuk pasangan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. 

Koordinator Poros BMI HK-Macau untuk Perubahan, Eca Lili, mengatakan kelompoknya ingin perubahan lebih baik di Indonesia. Pihaknya siap memastikan kemenangan dari jagoannya hingga 70%.

Baca Juga: PKS: Tinggi Viewer Saat Live TikTok, Anies Berpeluang Raup Suara Gen Z

"Untuk itu melalui Poros Buruh, BMI memastikan pasangan AMIN akan menang 70% di HK Macau," tegasnya, dilansir pada Selasa (2/1).

Menurut Eca Lili, deklarasi ini merupakan bagian ikhtiar politik kelompoknya untuk mewujudkan perubahan nasib, karena harapan itu hanya ada pada sosok pasangan AMIN. Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah perlindungan untuk pekerja migran dari Indonesia.

Pihaknya menuntut hal tersebut untuk dihadirkan sejak rekrutmen, keberangkaran, penempatan hingga kepulangan. Di sisi lain, pihaknya juga ingin melihat dihapuskannya overcharging, serta tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahi aturan dengan memungut biaya/potongan gaji tak sesuai kententuan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)

"Ini termasuk pinjaman dana pribadi yang memberatkan," terang Eca Lili.

BMI Hongkong dan Macau menuntut pemerintah agar menempatkan perwakilan konsulat yang kompeten, siaga, tanggap dalam berbagi informasi ataupun permasalahan yang dialami oleh pekerja migran.

Tak hanya itu, mereka juga meminta adanya kemudahan dalam pengiriman barang untuk pekerja migran, hari raya menjadi hari libur sampai menggratiskan perpanjangan paspor untuk semua pekerja migran dari Indonesia.

Baca Juga: Desak Anies Kalahkan Joget Gemoy, AMIN: Masyarakat Butuh Substansi, Bukan Gimik!

Adapun tuntutan yang paling ditekankan adalah revisi hingga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 (UU Cipta Kerja) di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: