Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benny Rhamdani: Urusan Knalpot Bising itu Tugas Polisi, Bukan TNI

Benny Rhamdani: Urusan Knalpot Bising itu Tugas Polisi, Bukan TNI Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani menyebut penganiayaan oleh oknum TNI kepada rakyat sebagai tindakan yang patut dikutuk.

Menurut dia, penganiayaan tersebut hanya akan 'membuahkan kualat' dari rakyat, sebagai Ibu Kandung dari TNI.

"Brutalisme kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Jendral Sudirman selalu mengingatkan, TNI itu anak kandung rakyat. Sebagai anak dari seorang Prajurit TNI, saya sangat malu atas peristiwa tersebut," ujar Benny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, mantan Aktivis 98 ini mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada rakyat, bukan tindakan seorang Patriot Sapta Marga.

Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan prajurit bermental serdadu.

"Itu tindakan jahat dan kurang ajar. Jika dibiarkan, pelakunya tidak diberi sanksi tegas dan diseret ke penjara, TNI akan mendapat antipati rakyat. Membuahkan kualat atau kutukan rakyat," pungkas politisi Partai Hanura ini.

Secara teori, sambung dia, pengkianatan terhadap rakyat akan melahirkan distrust atau sikap ketidakpercayaan.

Kemudian, sikap tersebut akan melahirkan disobedience atau pembangkangan, lalu mengarah kepada disintegrasi.

"TNI jangan malu-maluin, masa urusan knalpot bising yang menjadi tugasnya Polisi lalu lintas, diurusin TNI dengan cara menganiaya rakyat sendiri. Yang harus diperangi TNI itu kelompok separatis yang menjadi ancaman kedaulatan NKRI," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard, Selasa (2/1/2024).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, sambung dia, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. Dia memastikan, proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: