Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) dipandang tidak menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut diutarakan oleh DR. Ainnudin, S.H., M.H., kuasa hukum salah satu terdakwa kasus akuisisi PT SBS sebagai cucu perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk.
PT SBS, perusahaan yang diakuisisi pada tanggal 28 Februari 2015 oleh PT BMI anak perusahaan PT BA menimbulkan perdebatan hukum terkait terjadinya ekuitas negatif. Menurut Ainnudin, bahwa ekuitas negatif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kerugian negara.
“Penghitungan kerugian negara oleh KAP Cheroni dianggap melanggar SEMA Pidana/4/SEMA 10 2020. Menurut SEMA tersebut, kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, sehingga bukan termasuk kerugian keuangan negara,” kata Ainnudin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana kerugian keuangan negara dihitung dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus seperti ini.
Sementara itu kesaksian dari Suherman, yang pada saat dilakukan proses akuisisi merupakan komisaris PT Bukit Multi Investama (subholding/anak perusahaan di bidang investasi dari PT BA) yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SBS, mengatakan bahwa sejak PT SBS diakuisisi dampaknya dapat langsung dirasaka, yaitu PTBA memiliki posisi tawar dengan kontraktor swasta terutama mengenai efisiensi harga.
“Efisiensi yang didapatkan dengan kehadiran PT SBS secara langsung meningkatkan laba PT BA sehingga dari 2014 ke 2015 ekuitas PTBA bertambah sekitar Rp700 miliar, yang dalam saat persidangan dibuktikan dengan laporan keuangan konsolidasi PTBA yang terbuka untuk publik, ditambah pada tahun 2023 keuntungan PT SBS sudah mencapai lebih dari Rp100 miliar dengan ekuitas yang berubah positif,” kata Suherman yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT BA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement