Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bakal Perpendek RKAB Minerba Jadi Tahunan, Begini Tanggapan PTBA dan Vale

Pemerintah Bakal Perpendek RKAB Minerba Jadi Tahunan, Begini Tanggapan PTBA dan Vale Kredit Foto: Vale Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), memastikan kesiapan dalam menyesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah terkait perubahan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi XII DPR RI dan Menteri ESDM terkait perlunya penyesuaian frekuensi RKAB untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di sektor mineral dan batu bara.

Corporate Secretary Head Division PTBA, Niko Chandra, mengatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah terkait pengembalian masa berlaku RKAB menjadi satu tahun.

Baca Juga: RKAB Terlalu Longgar, Harga Batubara Anjlok Akibat Kelebihan Pasokan

“Sebagai salah satu BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, PTBA senantiasa patuh dan akan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Niko pada Warta Ekonomi, Selasa (8/7/2025).

Niko mengatakan, perusahaan meyakini bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan matang demi keberlangsungan industri pertambangan nasional.

Ia menegaskan bahwa PTBA akan memastikan rencana produksi tetap berjalan efisien dan optimal dengan mengedepankan aspek keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi.

“PTBA akan terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru ini.,” ujarnya.

Baca Juga: Beban Administratif Mengintai, APNI Tolak Skema RKAB 1 Tahun

Sementara itu, Pelaksana Tugas Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena perubahan masa berlaku RKAB saat ini masih berupa wacana dan belum diatur dalam regulasi resmi.

“Fokus kami saat ini adalah menjalankan kegiatan operasional dan investasi sesuai rencana bisnis yang telah disusun, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Bernardus.

Wacana perubahan RKAB tahunan ini mencuat setelah Komisi XII DPR RI mendorong agar skema tiga tahunan diubah. DPR menilai, RKAB jangka panjang justru menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di sektor pertambangan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mencontohkan kelebihan pasokan bauksit yang terjadi akibat target produksi dalam RKAB tidak disertai dengan kapasitas penyerapan industri.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang Skema RKAB Tambang

“Contoh bauksit itu, antara RKAB dan daya serap industri jauh. RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapannya hanya 20 juta ton,” ungkap Bambang dalam rapat di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengakui bahwa RKAB tiga tahunan telah menjadi biang keladi melonjaknya produksi mineral dan batubara tanpa kontrol terhadap permintaan global.

“Kita tidak bisa kendalikan produksi batubara. Dunia butuh 1,2–1,3 miliar ton, Indonesia suplai hampir separuh. Akibatnya harga jatuh,” kata Bahlil. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: