Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Engap-engapan, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun

Engap-engapan, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memantau perusahaan asuransi yang sakit dan berpotensi tidak dapat melakukan kewajibannya membayarkan klaim kepada pemegang polis.

Sebelumnya, pada November - Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.

"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, baru-baru ini. Baca Juga: Soal Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat, OJK: Belum Ada yang Izin Masuk

Dia menjelaskan, penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan/atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK 9/2021.

Selain perusahaan asuransi, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

"Berdasarkan catatan OJK, saat ini terhadap 14 Dana Pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Dari 14 Dana Pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus tersebut,  terdapat 9 Dana Pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 5 swasta," sebut Ogi.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi pada Dana Pensiun adalah adanya deficit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada Dana Pensiun.

"Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari Dana Pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian," ucapnya. Baca Juga: Dorong Transformasi Industri Asuransi dan Dapen, OJK Keluarkan Empat Aturan Baru

Lebih lanjut, Ogi menuturkan, opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun. Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

"OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: