Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou mengawal pemulangan Edrick Tanaka Tan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan polisi ke tanah air.
Pengawalan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan atas penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Selain dideportasi, dilakukan pula penarikan paspor WNI atas nama Edrick Tanaka Tan.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Moncer Berkat Hilirisasi, Menko Airlangga: Kita Positif dengan China
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata menyampaikan dalam siaran persnya bahwa pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
"Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama fungsi Imigrasi dan fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou," ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
Usai diamankan, Edrick Tanaka Tan langsung dipulangkan dengan penuh pengawalan.
Baca Juga: Setelah Whoosh, Indonesia Minta China Bawa Kereta Otonom ke IKN
"Pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing. Setelah tiba di Indonesia diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi cq Direktorat Pengawasan Dan Penindakan setelah itu diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement