Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

P3I Jawa Timur Menolak Keras Rencana Kenaikan Pajak Reklame oleh Pemkot Surabaya: Ancaman dan Tuntutan

P3I Jawa Timur Menolak Keras Rencana Kenaikan Pajak Reklame oleh Pemkot Surabaya: Ancaman dan Tuntutan Kredit Foto: Twitter/@uetseinsteins
Warta Ekonomi, Surabaya -

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur secara resmi menolak rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan pajak reklame sebesar 400 persen. Rencana ini dianggap merugikan para pengusaha yang tergabung dalam P3I Jawa Timur.

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, dengan tegas menyatakan bahwa rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk memberlakukan Perda pada 1 Januari 2024 dianggap sebagai ancaman serius bagi pelaku industri periklanan di Jawa Timur.

“Rencana kenaikan Perda jelas memberat bagi kami selaku pengusaha periklan. Rencana kenaikan sebesar 450 persen sangat berat bagi kami dalam kondisi saat ini,” tegas Agus dalam Forum Group Discussion (FGD) P3I Jawa Timur bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Soal Pajak Hiburan Diprotes Inul dan Hotman Paris, Komisi XI DPR: Tadinya Tidak Ribut

Agus menegaskan bahwa kenaikan pajak reklame tidak hanya berdampak pada media luar yang dijalankan oleh industri periklanan, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang menggunakan reklame sebagai penanda identitas di tempat usaha mereka sendiri.

“Adanya kenaikan pajak reklame ini akan memberatkan seluruh sektor usaha lainnya,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa pada tahun 2010/2011 telah menyebabkan kenaikan pajak reklame hingga 600 persen tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha periklanan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah kota Surabaya membatalkan rencana kenaikan pajak reklame tersebut.

Namun, jika pemerintah kota Surabaya tetap memutuskan untuk menaikkan pajak reklame, P3I Jawa Timur mengajukan tuntutan kenaikan sebesar 25 persen.

Baca Juga: Efek Patuh Pajak, DJP Jatim I Catatkan Penerimaan hingga Rp50,350 T!

“Jika ada kenaikan, kami meminta 25 persen atau lebih rendah. Hal ini karena biaya operasional dalam industri periklanan cukup besar. Jika tuntutan kami tidak direspon oleh pemerintah kota Surabaya, kami akan mengancam memadamkan semua video tron selama tiga hari di Kota Surabaya. Kami mohon agar Pemkot Surabaya mendengarkan keluhan kami ini,” pinta Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: