P3I Jatim Soroti Perwali 73/2025, Titik Reklame Surabaya Disebut Sudah Terisi Sebelum Sosialisasi
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur secara tegas menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait regulasi periklanan luar ruang. Organisasi ini menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 dinilai tidak transparan sejak disahkan Desember 2025. Pertanyaan ini muncul lantaran titik-titik strategis reklame di Surabaya sudah terisi, jauh sebelum regulasi tersebut disosialisasikan kepada publik.
Sekretaris P3I Jawa Timur, Agus Winoko, menyampaikan keberatan ini dalam sebuah dialog dengan pengurus PWI Jawa Timur. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Surabaya pada hari Rabu (11/2/2026). Kritik keras ini berfokus pada ketidaksesuaian antara waktu penetapan aturan dan proses pelaksanaannya.
Agus Winoko menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar yang signifikan dari regulasi sebelumnya. Sebelumnya, Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame telah mengatur aset tanah Pemkot yang boleh digunakan untuk reklame. Titik-titik lokasi reklame tersebut juga telah diatur secara rinci melalui keputusan walikota.
Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame disahkan pada tanggal 8 Desember 2025. Namun, proses sosialisasi resmi kepada pelaku usaha baru dilakukan pada 5 Februari 2026. Jeda waktu yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan industri periklanan.
Agus Winoko merasa ada kejanggalan signifikan dalam proses penetapan aturan ini. Ia menyoroti keterlambatan sosialisasi yang mencapai hampir dua bulan pasca pengesahan peraturan tersebut.
“Tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Ini juga aneh, kok baru disosialisasikan," ungkap Agus.
Hal yang paling mengejutkan P3I adalah kondisi lapangan ketika aturan tersebut mulai diperkenalkan kepada publik. Saat Perwali Nomor 73 Tahun 2025 disosialisasikan, diketahui bahwa titik-titik reklame strategis ternyata sudah terisi penuh.
Situasi ini menunjukkan potensi ketidakadilan dan celah non-transparansi dalam distribusi kesempatan berusaha. Kondisi ini jelas memicu protes keras dari asosiasi pengusaha periklanan.
"Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali nomor 73 tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil," tegas Agus.
Baca Juga: Dimulai dari Jawa Timur, Komdigi Siap Latih Pelajar hingga ASN jadi Talenta Digital
Padahal, Perwali 73 ini seharusnya mengatur tata cara dan syarat yang jelas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan lokasi reklame. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim bisnis yang sehat dan terbuka bagi seluruh pihak terkait.
P3I menuntut agar pemerintah kota menjamin kesetaraan perlakuan bagi semua pemohon dan pihak terkait. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri periklanan luar ruang yang berkelanjutan.
"Perlakuan yang sama kepada setiap pemohon dan berlaku adil agar tercipta iklim yang baik bagi semua pelaku bisnis terkait agar industri periklanan khususnya media luar ruang/Billboard tumbuh dengan baik," pungkas Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: