Reklame Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany yang terpajang di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Melihat hal tersebut, Tsamara mengatakan, pemasangan reklame yang disegel oleh Pemprov DKI diklaimnya adalah legal.
"Kami kan berurusan dengan vendor. Setahu kami itu legal," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Tsamara menjelaskan, yang dipahaminya adalah pemasangan reklamenya yang kini disegel Pemprov DKI sudah sesuai dengan prosedur. Namun ia tak mempermasalahkan penyegelan tersebut karena mengaku taat hukum.
"Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor," terangnya.
Reklame Tsamara yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tampak dalam kondisi disegel. Pada bagian tengah gambar Tsamara terdapat tanda segel Pemprov DKI Jakarta.
"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame," demikian tulisan di segel berwarna oranye tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah angkat bicara mengenai penyegelan reklame Tsamara. Kata Anies, semua reklame yang melanggar pasti kena segel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: