Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank DKI Layangkan Gugatan ke BEI Hingga Waskita Beton Precast

Bank DKI Layangkan Gugatan ke BEI Hingga Waskita Beton Precast Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyatakan bahwa perseroan mendapatkan gugatan dari PT Bank DKI. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Beton Precast Tbk, Asep Mudzakir mengungkapkan bahwa berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh perseroan pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI, melalui kuasa hukum Ismak Advocaten telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 03 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. 

Baca Juga: Tengah Jalani Proses Restrukturisasi, WSBP Ungkap Kinerja Tahun Depan

Adapun gugatan tersebut diajukan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai tergugat, Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn yang juga turut tergugat I, dan Bursa Efek Indonesia turut tergugat II. 

“Sidang pertama atas gugatan akan dilangsungkan pada 17 Januari 2024. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Asep, dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

Lebih lanjut Asep menuturkan bila gugatan yang dilayangkan oleh Bank DKI tidak memberikan dampak kejadian terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. 

“Todak ada dampak,” tutup Asep. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: