Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Temukan 20 Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN Jabar

Bawaslu Temukan 20 Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN Jabar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan sampai saat ini sudah terjadi 20 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan ASN Pemprov Jabar. 

"Dari 27 Kabupaten/kota 20 kasus di antaranya itu, delapan di antaranya tentang netralitas ASN. Delapan kasus itu di antaranya empat netralitas kepala desa dan empat di antaranya soal netralitas perangkat desa," ungkap Zacky kepada wartawan disela kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

Zacky menyebutkan dari temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Jabar ini menjadi peringatan dini bagi penyelenggara aparatur negara. Untuk itu, Bawaslu Jabar akan memaksimalkan upaya preventif dan tindakan pencegahan.

"Tentu kita sinergis dengan unsur pemerintah daerah. Jauh jauh hari kita sudah lakukan banyak kegiatan apa pencegahan  terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN ini,"katanya

"Tetapi memang pada kenyataannya masih ada saja kasus kasus yang berkaitan dengan netralitas ASN yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat,"sambungnya 

Baca Juga: Perludem Jelaskan Catatan Pemilu yang Rusak Proses Demokrasi

Oleh karena itu, Zacky mengimbau dengan adanya kegiatan ini, ASN yang ada di lingkungannya masing masing menguatkan kembali komitmen netralitas  sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 7 tahun 2017 pasal 280.

"Harapannya dari 20 kasus yang sedang. Tadi atau bahkan yang sudah ditangani oleh Bawaslu ini menjadi 20 kasus yang terakhir dalam Pemilu tahun 2024. Bahkan menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang,"jelasnya 

Adapun, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan Pemilu menjadi pilar penting dalam prinsip demokrasi itu termasuk netralitas ASN berperan sentral dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi. 

"Tentunya, ASN harus mengedepankan netralitas dalam kegiatan sehari-hari," tegas. 

Menurutnya, sebagai abdi negara netralitas bulan sekedar sikap formal melainkan komitmen yang tulis untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. 

"Bahkan sampai diatur sikap berfoto. Jadi kalau bebas, terkesan monoton. Tidak ada gaya lain hanya sebatas mengepalkan tangan saja, tidak boleh ada simbol-simbol lain," ungkapnya.

Baca Juga: Propaganda Partisipatif Digital di Kampanye Pemilu

Bahkan, kata Bey, akan diganti hitungannya menjadi hitungan abjad dan sebagainya. Jadi, sampai sedetail itu memang harus dijaga. 

"Apalagi zaman sekarang sering dicapture dijadikan bahan pelanggaran Pemilu. Jadi kita (ASN) harus berhati-hati dalam hal itu,"ungkapnya

Tentunya, dalam pelaksanaan tugas pun ASN tidak boleh memihak dan tetap netral. Artinya, semua layanan tetap diberikan dengan baik. 

Terutama dalam melaksanakan Pemilu ini kita harus menjamin pelaksanaan Pemilu yang berjalan dengan damai, aman, lancar dan adil. 

"Kembali saya ingatkan kepada seluruh ASN mulai dari Pemerintah Daerah hingga Tingkat Desa bahwa netralitas harus dijunjung tinggi. 

"Tidak ada ruang bagi keberpihakan kita dan juga tidak ada intervensi yang bisa mencederai proses demokrasi kita,"pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: