Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Bilang Presiden Boleh Berkampanye, KIP Minta Jangan Cuma Disampaikan Lisan, Tapi Harus Tertulis

Jokowi Bilang Presiden Boleh Berkampanye, KIP Minta Jangan Cuma Disampaikan Lisan, Tapi Harus Tertulis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Informasi Pusat RI angkat bicara terkait pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh ikut berkampanye.

KIP lantas mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, menyampaikan hak kampanye dibenarkan namun dengan memperhatikan tata aturan.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik," katanya.

Arya menegaskan bahwa cuti bagi Presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye, musti merupakan informasi publik terbuka, "cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka."

Badan Publik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan seperti KPU dan Bawaslu, menurut Arya juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, 

"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar Presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi  penyelenggaraan negara dan pemerintahan," tandasnya.

Sebelunya, Presiden Jokowi mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: