Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Setuju Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Itu Dijamin Konstitusi

Airlangga Setuju Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Itu Dijamin Konstitusi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Golongan Karya, Airlangga Hartarto, berpendapat bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo tentang hak kepala negara untuk melakukan kampanye dan memberikan dukungan dalam pemilihan umum tidak memiliki kesalahan.

"Pertama, hak konstitusi presiden dijamin," ujar Airlangga saat memberikan tanggapan ketika ditemui di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada hari Rabu (24/1/2024).

Selain itu, menurut Airlangga, hampir semua presiden di Indonesia terlibat dalam kegiatan politik. Mulai dari Presiden Sukarno dengan partai PNI-nya hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan partai Demokrat-nya.

"Jadi, konstitusi menjamin bahwa seorang presiden dapat menjadi anggota partai politik dan memiliki pilihan politik," ungkap Airlangga.

Dia juga mengungkapkan bahwa praktik yang serupa terjadi di negara-negara lain. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, ketika Presiden Barack Obama mendukung Hillary Clinton dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden AS tahun 2016.

"Semua tindakan ini dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang telah diatur dalam perundangan," tambahnya.

Baca Juga: Rakyat Tenang Lewat Kehadiran Sertifikat Tanah, Raja Antoni: Berkat Program Jokowi

Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Itu Benar

Senada dengan Airlangga, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu adalah hal yang benar.

Karena dalam ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, tidak terdapat larangan yang menghalangi seorang presiden untuk terlibat dalam kampanye, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

Aturan yang sama juga tidak membatasi kepala negara untuk menunjukkan dukungan atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.

"Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya (UU Pemilu). Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Yusril menjelaskan bahwa aturan tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral dan bisa melakukan kampanye.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang kemampuan seorang presiden untuk mendukung kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa yang paling penting adalah bahwa ketika seorang pejabat publik, seperti presiden, sedang melakukan kampanye, mereka tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: