Soroti Video Viral Pose Dua Jari dari Mobil Presiden, Prabu Revolusi Sebut Presiden Netral
Kredit Foto: Istimewa
Baru-baru ini beredar luas video viral di mana seseorang memperlihatkan gestur dua jari keluar dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia pada Rabu, 24 Januari 2024.
Video tersebut merekam momen rombongan presiden yang melewati suatu daerah di Jawa Tengah, dengan warga yang berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Dalam video, pengawalan presiden terlihat dilanjutkan oleh mobil dengan pelat 'INDONESIA', dan dari jendela belakang mobil yang terbuka, terlihat seseorang melambai ke arah warga. Meskipun identitas pemilik tangan tersebut tidak dikonfirmasi, video ini mendapat banyak perhatian dengan narasi terkait isyarat dua jari dari dalam mobil presiden.
Presiden Joko Widodo diketahui sedang dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah bersama Ibu Negara Iriana.
Melihat hal ini, Prabu Revolusi, Pengamat Media Baru, berpendapat bahwa gestur semacam itu sering dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana dalam berbagai kunjungan kerja sejak dulu sehingga tidak perlu dianggap sebagai isyarat khusus.
“Terkait dengan lambaian tangan dari mobil RI-1 yang baru-baru ini viral. Bukankah selama ini Presiden sering membuat pose tangan 1,2,3 atau bahkan 5?” tutur Prabu dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, (26/01/2024).
Ditanya soal netralitas Presiden, Prabu Revolusi juga menuturkan bahwa gestur semacam itu sudah sejak dahulu sebelum masas kampanye dilakukan oleh Presiden sehingga hal itu sangatlah biasa dan masih dianggap netral.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 20 Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN Jabar
“Seharusnya masih netral dan biasa-biasa saja gestur Pak Presiden tersebut,” lanjutnya.
Mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang baru-baru ini menyatakan bahwa seorang presiden boleh terlibat dalam kampanye pemilu, Prabu Revolusi pun menyampaikan bahwa pernyataan tersebut hanya merupakan keterangan umum dan tidak menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pemilu 2024.
“Pernyataan Presiden seputar dirinya boleh berkampanye hanya menunjukkan statement berupa keterangan saja dari yang saya lihat & dengar. Tidak menunjukkan sama sekali kecenderungan dukungan beliau dalam wawancara tersebut, terhadap salah satu paslon,” sambungnya.
Pengamat sekaligus akademisi ini pun menggarisbawahi pernyataan Presiden Joko Widodo yang dibuat selama wawancara dengan awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi selaras dengan UU Pemilu tahun 2017.
Baca Juga: Jokowi Pilih Memihak, Wapres Tegaskan Tetap Bersikap Netral
“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas tercantum bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Artinya, Presiden boleh turut ikut berkampanye,” ujarnya.
Ia pun menegaskan saat ini Presiden netral dan kalaupun Jokowi kedepannya ternyata memberi dukungan kepada salah satu kandidat, Presiden Joko Widodo akan mengikuti aturan hukum serta tidak akan menggunakan fasilitas negara.
“Saya yakin, jikapun Jokowi nanti akan mendukung calon tertentu, beliau pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara, kecuali seperti yang diundangkan, misalnya pengamanan,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement