Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyataannya terkait pemimpin diperkenankan mengikuti kegiatan kampanye dan memihak di gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi menyebut, pernyataan itu lahir atas pertanyaan awak media yang bertanya ihwal boleh tidaknya seorang menteri berkampanye. Dia mengklaim, pernyataannya berdasar pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kaesang: Hati dan Jiwa Pak Jokowi Ada di PSI
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).
Selain itu, Jokowi juga menegaskan peraturan perundang-undangan Pasal 281 juga jelas menyebut bahwa kampanye yang melibatkan Presiden dan Wakil Presiden mesti memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan negara.
Dia menegaskan, pernyataannya tak perlu diintepretasikan lebih luas untuk menghindari kegaduhan di tengah publik. Pasalnya, apa yang disampaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah jelas semuanya kok, jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diintepretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan, aturan perundang-undangan karena di tanya," tandasnya.
Baca Juga: Buat Apa, Anies Urung Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menyebut seorang pemimpin boleh memihak dan ikut berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal itu menimbulkan anggapan bahwa Jokowi akan turun gelanggan dalam Pilpres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement