DPP GAMKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mencatut Nama Organisasi untuk Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) akan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut terkait adanya laporan dengan teradu Presiden Ir. H. Joko Widodo yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas GAMKI GAMA) di Bawaslu pada hari Jumat (26/1) lalu.
"Sabtu kemarin kami sudah ke Bawaslu tapi pos pelayanan tutup, jadi Senin besok kami akan ke Bawaslu lagi untuk mengklarifikasi, terkait adanya laporan pengaduan dari Jarnas GAMKI GAMA yang dilayangkan ke Bawaslu, dengan Teradu adalah Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo," kata Ketua DPP GAMKI Bidang Hukum dan HAM Frandy Nababan dalam keterangan pers, senin (29/1/2024).
"Kami akan meminta Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena legal standingnya tidak jelas dan mencatut nama organisasi kami," lanjutnya.
Frandy menyampaikan bahwa aksi pelaporan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan DPP GAMKI.
"Walaupun para oknum tersebut memakai kata Jarnas, tapi mereka tidak berhak mewakili organisasi karena ada nama dan logo GAMKI yang mereka gunakan, di mana mereka tidak mendapat izin ataupun penugasan dari DPP GAMKI," jelasnya.
Frandy mengatakan, oknum-oknum yang menamakan dirinya Jarnas GAMKI GAMA sebelumnya telah melakukan Deklarasi mendukung Ganjar-Mahfud pada hari Rabu (24/1) yang diklaim dihadiri ribuan orang, dan kemudian melakukan aksi lanjutan pada hari Jumat (26/1) berupa laporan pengaduan ke Bawaslu.
Berdasarkan penelusuran sementara yang dilakukan oleh DPP GAMKI, oknum-oknum pelaku pencatutan tersebut hanya segelintir orang saja.
"Sekitar tiga sampai lima orang adalah pengurus dan anggota GAMKI di tingkat provinsi, dan beberapa orang lainnya adalah mantan pengurus dan Senior yang sudah belasan tahun lalu menjadi pengurus di GAMKI. Hanya beberapa orang, tapi mereka dengan sesukanya memakai nama GAMKI, tindakan ini akan kami berikan sanksi tegas," lanjut Frandy.
Frandy menjelaskan, DPP GAMKI saat ini telah membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nama dan logo GAMKI untuk melakukan deklarasi kepada Paslon tertentu serta melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu.
Baca Juga: Kembali Sorot Gibran, Bawaslu Dicurigai PSI: Tumpul ke Lainnya
"Kami akan tindak tegas, yakni pemberian sanksi kepada oknum-oknum pelaku pencatutan. Kemungkinan pemberhentian sementara, atau yang paling berat adalah pemecatan dari kepengurusan dan keanggotaan GAMKI. Hal ini adalah disiplin organisasi yang harus kami tegakkan," tegas Frandy.
Terkait arah politik GAMKI, menurut Frandy, DPP GAMKI sampai saat ini tidak pernah melakukan deklarasi secara organisasi untuk mendukung paslon tertentu, ataupun membuat surat edaran yang mengarahkan pengurus DPD, DPC, dan anggota untuk memilih paslon tertentu.
"DPP GAMKI mempersilakan anggota dan pengurus untuk berpolitik sesuai dengan keinginannya masing-masing. Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Waketum, dan pengurus DPP GAMKI lainnya memiliki arah politik yang berbeda-beda, ada yang mendukung Paslon 01, 02, dan 03," jelas Frandy.
Sebagai wadah pemuda Kristen yang tersebar di 200an cabang, lanjut Frandy, anggota dan pengurus GAMKI memiliki pilihan politik yang berbeda-beda.
"Jika kemudian, terdapat para anggota dan pengurus GAMKI, ataupun pimpinan dan warga Gereja yang sejalan arah politiknya dengan Ketum, atau Sekum, atau Bendum, atau Waketum, atau pengurus GAMKI lainnya, ya itu hal yang wajar, karena itu hak pribadinya dan hak konstitusional selaku warga negara yang sedang mengikuti proses Pemilu, dan tentu sesuai dengan komunikasi, relasi, dan pengaruh masing-masing. Tapi tidak pernah sekalipun DPP GAMKI melakukan pernyataan dukungan resmi secara organisasi," ujar Frandy.
GAMKI berkomitmen untuk menjaga persaudaraan dan kekeluargaan di internal organisasi, serta mendukung terlaksananya Pemilu yang rukun dan damai.
"Sehingga jika ada yang kemudian mencatut nama dan logo organisasi GAMKI, kami akan bersikap tegas. Kami meminta dan mengingatkan kepada pihak-pihak dari luar GAMKI untuk tidak mengganggu independensi organisasi kami ini," kata Frandy.
Terkait respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melalui Jubir TPN Achmad Baidowi yang mengatakan pihaknya tak tahu menahu mengenai pencatutan nama organisasi GAMKI dalam deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 3, Frandy menyampaikan bahwa DPP GAMKI sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada TPN Ganjar-Mahfud beberapa waktu sebelum berlangsungnya acara deklarasi.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 20 Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN Jabar
"Sebelum terlaksana acara, kami sudah mengirim surat klarifikasi kepada salah seorang Wakil Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud karena kami mendapat laporan adanya flyer acara deklarasi yang menggunakan nama dan logo GAMKI. Kami menjelaskan bahwa acara tersebut tanpa seizin kami. Namun yang kami sayangkan, perwakilan TPN Ganjar Mahfud tetap hadir, dan bahkan menyebut nama GAMKI dalam pernyataannya. Senin besok kami juga akan datang ke kantor TPN Ganjar Mahfud untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Alfin Souisa, menuturkan bahwa secara kelembagaan, anggota, pengurus ataupun Senior tidak bisa menggunakan nama GAMKI di luar organisasi tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Pusat sebagai eksekutif tertinggi. Hal itu diatur dengan jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAMKI.
"Apalagi untuk berbicara tentang sikap politik ataupun melakukan laporan pengaduan, itu tidak bisa dilakukan kalau tidak ada izin dan penugasan, mereka tidak memiliki landasan hukum atau legal standing. Jadi apa yang mereka lakukan adalah mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami. Sehingga nama baik GAMKI secara nasional telah tercemarkan dengan tindakan yang dilakukan para oknum ini," tutup Alfin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement