Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik Turun Dinamika Penyakit Kritis, Cover Asuransi Sudah Dinamis?

Naik Turun Dinamika Penyakit Kritis, Cover Asuransi Sudah Dinamis? Kredit Foto: Allianz Life
Warta Ekonomi, Jakarta -

Generali Indonesia buka suara terkait dengan meningkatnya potensi hingga pengidap penyakit kritis pada tahun yang sebesar 32.35% dari sisi jumlah kasus, dan sebesar 34.16% dari sisi nominal klaim.

Pihaknya mengatakan hal ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk sadar perlunya proteksi demi melindungi diri hingga keluarga dari sejumlah penyakit kritis sepertikanker payudara, gagal ginjal kronis, sumbatan pembuluh darah jantung dan serangan jantung, serta stroke.

Baca Juga: Langkah Jitu agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Apalagi tidak dapat dipungkiri, penyakit kritis membutuhkan perawatan intensif dan jangka panjang serta biaya yang tidak sedikit. Studi biaya kanker di wilayah ASEAN mengungkapkan bahwa terdapat insiden keuangan bagi pasien kanker setelah 12 bulan dimana pengeluaran perawatan kesehatan sudah melebihi 30% dari pendapatan rumah tangga. Untuk itu, asuransi terhadap penyakit kritis merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.

Namun saat ini, kebanyakan produk asuransi yang beredar di pasaran berfokus pada jumlah penyakit kritis tertentu, sedangkan sesuai dengan fakta di atas jumlah dari penyakit tersebut terus berubah, bertambah seiring dengan waktu.

Hal ini menimbulkan pertanyaannya adalah apakah produk asuransi penyakit kritis yang kita miliki saat ini masih relevan? Bagaimana jika sewaktu-waktu kita terdiagnosis penyakit kritis, tetapi tidak dapat melakukan klaim? Alasannya, karena kategori penyakit tersebut tidak termasuk dalam daftar penyakit yang tercantum dalam polis.

Generali Indonesia mengatakan perubahan pada produk asuransi penyakit kritis harus selaras dengan perkembangan penyakit dan dunia medis, sehingga sesuai dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, manakah yang saat ini lebih dibutuhkan? Proteksi berdasarkan daftar jenis penyakit kritis yang ada saat ini, atau proteksi penyakit kritis yang lebih fokus kepada intinya, misalnya proteksi terhadap sistem organ, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas atas semua risiko penyakit kritis dari organ tubuh kita, tanpa mengacu pada daftar penyakit tertentu.

Baca Juga: Menelisik Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117

Menurut pihaknya, semakin luas dan lengkap proteksi penyakit kritis, akan semakin memberikan ketenangan, sehingga saat harus menghadapi penyakit tersebut bisa fokus pada penyembuhan, tanpa perlu khawatir terkait biaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: