Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan isyarat bahwa kursi kepemimpinannya bisa menjadi milik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kaesang tidak mengatakan hal tersebut secara eksplisit namun ia berharap hal tersebut memang terjadi. Ia mengibaratkan hal ini seperti pemberian estafet jaket berwarna merah bertuliskan "Ketua Umum".
Baca Juga: Bedanya Kaesang Saat Kampanye Prabowo-Gibran
"Saya sebagai ketua umum berharapnya seperti itu (Jokowi bergabung ke PSI). Insyaallah, kalau mau, nanti bisa pakai jaket ini (jaket PSI dengan identitas ketua umum), tapi tanpa nama saya," kata Kaesang kepada wartawan usai menyantap makan malam bersama Presiden Jokowi dan sejumlah PSI di Sun Plaza, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/2).
Hal tersebut disampaikan Kaesang untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Jokowi bergabung ke PSI apabila partai itu lolos batas ambang batas parlemen di Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Jokowi merespons pertanyaan wartawan seputar arah dukungannya terhadap PSI menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, setelah keduanya untuk kali ketiga diketahui publik saling bertemu. "Sudah saya sampaikan, saya sejak dulu sudah senang sama yang namanya PSI," ucapnya.
Hingga saat ini Jokowi diketahui publik telah tiga kali saling bertemu, yakni saat berakhir pekan di Yogyakarta, Sabtu (27/1), di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2), dan malam ini di Medan, Sumut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca Juga: Kritik Hilirisasi Jokowi, JK: Indonesia Bisa Kembali Menuju Era VOC!
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement