Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto mengaku pihaknya telah beberapa kali mengajukan surat pengauditan sistem rekapitulasi suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengaku telah mengirimkan dua surat pengauditan untuk KPU dan satu untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, Bambang mengaku ketiga surat yang diajukan tidak mendapat respons baik.
Bahkan, Bambang mengaku surat terakhir dilayangkan beberapa hari sebelum digelarnya pemungutan suara serentak pada Rabu (14/2/2024) lalu.
"Kira-kira seminggu yang lalu (mengajukan suarat pengauditan), sebelum pencoblosan dilakukan," kata Bambang kepada wartawan di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta, Jum'at (16/2/2024).
Padahal, ungkap Bambang, surat pengajuan audit itu pernah pula dilayangkan pada proses Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 silam.
Baca Juga: Anies Ungkap Isi Pertemuannya dengan Jusuf Kalla dan Surya Paloh
Bambang menilai, proses pengauditan penting dilakukan untuk memastikan keabsahan surat suara. Pasalnya, dia menilai ada indikasi hilangnya 10 juta suara akibat cacatnya sistem rekapitulasi.
"Yang namanya audit ini kan bukan 2024 saja, 2019 juga kami mempersoalkan ini. Indikasi 10 juta suara hilang itu karena ini nih, yang gini-ginian ini," jelasnya.
Bambang menduga, kelalaian ini berpotensi adanya transaksi jual-beli suara di situs Black Market. Dia menilai, pihak penyelenggara seolah tidak belajar dari kesalahan lantaran persoalan yang sama terus berulang.
"Kita tuh bodoh sekali deh, berulang kali ada pemilihan presiden, berulang kali lagi sistemnya tetap bermasalah. Begitu pun isu DPT, selalu saja bermasalah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement